Sistem Penagihan Multifinance yang Patuh Regulasi: Cara Tingkatkan Contact Rate dan Produktivitas Agent

Pendahuluan

Memiliki sistem penagihan multifinance yang efektif sekaligus patuh regulasi kini menjadi kebutuhan strategis, bukan lagi sekadar urusan operasional tim collection. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (NPF gross) industri pembiayaan naik menjadi 3,04% per Agustus 2026, dibandingkan sekitar 2,5% pada pertengahan 2025. Pada saat yang sama, OJK memperketat pengawasan terhadap cara perusahaan pembiayaan berkomunikasi dan menagih kepada konsumen. 

Artinya, tekanan datang dari dua arah: perusahaan harus menjangkau debitur lebih efektif agar kualitas pembiayaan terjaga, tetapi tidak boleh melanggar aturan main dalam setiap interaksi. Artikel ini membahas tantangan komunikasi yang paling sering dihadapi multifinance, risiko yang mengintai ketika komunikasi tidak terkontrol, aturan yang wajib dipatuhi, serta bagaimana Kangtau dan solusi pendukung dari Quiros dirancang untuk menjawabnya, terutama di sisi komunikasi outbound. 

Kondisi Industri Multifinance Saat Ini

Industri pembiayaan masih bergerak dengan skala besar. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp514,08 triliun per Agustus 2026. Namun kualitas pembiayaan menjadi perhatian: NPF gross bergerak naik secara tahunan, dan per Juni 2026 terdapat 38 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5%, dari sekitar 144 perusahaan di industri. 

Bagi perusahaan pembiayaan, kondisi ini menuntut dua hal sekaligus: follow up leads dan reminder jatuh tempo yang konsisten, serta proses penagihan yang rapi, terdokumentasi, dan sesuai etika. Sayangnya, di banyak perusahaan, kedua proses ini masih bertumpu pada komunikasi manual lewat nomor pribadi masing-masing sales atau agent. 

Lima Tantangan Komunikasi yang Sering Dihadapi Multifinance

  1. Contactability debitur yang rendah; Debitur semakin sulit dihubungi lewat telepon outbound konvensional. Nomor tidak dikenal sering tidak diangkat, debitur sedang sibuk, atau kontak dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Ketika hanya mengandalkan satu kanal, proses verifikasi dan follow up aplikasi pun ikut tersendat. 
  1. Ketergantungan tinggi pada proses manual; Payment reminder, follow up aplikasi, konfirmasi pembayaran, hingga early collection memiliki volume yang sangat besar. Jika semuanya dikerjakan manual oleh agent, kebutuhan tenaga kerja ikut naik seiring pertumbuhan jumlah debitur, dan biaya operasional pun membengkak. 
  1. Produktivitas agent collection yang rendah; Agent harus menghubungi nomor debitur satu per satu. Banyak waktu terbuang untuk panggilan yang tidak terjawab, padahal waktu tersebut seharusnya dipakai untuk percakapan bernilai tinggi, seperti negosiasi atau komitmen pembayaran. 
  1. Customer journey yang terfragmentasi; Debitur menerima reminder lewat WhatsApp, lalu menelepon, lalu berbicara dengan agent yang berbeda. Jika sistemnya terpisah, agent berikutnya tidak memiliki konteks percakapan sebelumnya, sehingga debitur harus mengulang cerita dan pengalaman layanan menurun. 
  1. Monitoring, compliance, dan quality control yang terbatas; Tanpa sistem pemantauan, penyimpangan dari SOP sulit terdeteksi. Padahal, komunikasi tersebar di nomor pribadi agent, sementara data dan laporan tidak terkumpul dalam satu dashboard yang sama. 

Risiko Fraud dan Pelanggaran Prosedur Saat Komunikasi Tidak Terkontrol

Komunikasi penagihan yang berjalan di luar sistem resmi membuka ruang bagi berbagai penyimpangan: 

  • Pelanggaran data pribadi oleh agent, karena sistem tidak mampu menyembunyikan informasi pribadi debitur sehingga data bisa disalin atau disalahgunakan. 
  • Pengarahan pembayaran ke rekening pribadi sales atau agent, yang merugikan debitur sekaligus perusahaan. 
  • Manipulasi aktivitas collection, karena tidak ada riwayat komunikasi yang tercatat sebagai bukti. 
  • Pelanggaran SOP, seperti penggunaan kata-kata yang tidak diperbolehkan, kontak yang tidak semestinya, atau penyampaian informasi yang keliru. 

 

Dari sisi perlindungan data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pengendali data menjaga keamanan data yang mereka proses. Jika terjadi kegagalan pelindungan, pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga terkait wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam, dengan sanksi administratif yang dapat mencapai denda 2% dari pendapatan tahunan. 

Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi: POJK 22/2023

Untuk perusahaan pembiayaan, rujukan utama etika penagihan adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Poin-poin yang paling relevan bagi tim collection: 

  • Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 
  • Waktu penagihan yang wajar adalah Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen. 
  • Penagihan hanya dilakukan kepada debitur, tidak kepada pihak lain seperti kontak darurat atau kantor yang tercantum dalam data debitur. 
  • Perusahaan tetap bertanggung jawab atas dampak penagihan yang dilakukan bersama pihak ketiga. 

 

Penegakannya nyata. Berdasarkan keterangan OJK pada Mei 2026, sejak 2024 hingga 2026 OJK telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan karena penagihan yang tidak sesuai ketentuan, baik oleh perusahaan sendiri maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengannya. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis hingga denda, dan OJK juga meminta perusahaan memperbaiki SOP serta melatih petugas penagihan secara rutin. Konsekuensinya jelas: perusahaan membutuhkan sistem yang dapat membuktikan bahwa setiap interaksi berjalan sesuai aturan. 

Solusi Quiros: Komunikasi Outbound yang Terukur dan Patuh

Quiros menghadirkan Kangtau, platform collection management yang memusatkan komunikasi outbound ke debitur dalam satu sistem, didukung layanan Quiros lainnya untuk kebutuhan verifikasi dan telepon. 

Kangtau: fitur kunci untuk operasional multifinance

  1. WhatsApp Official untuk membangun kepercayaan. Komunikasi lewat akun resmi perusahaan membuat debitur lebih mudah mengenali dan memercayai pesan yang diterima, sekaligus mengurangi ketergantungan pada nomor pribadi agent.
  2. Automate reblast tersegmentasi. Jadwal blasting dibuat otomatis dan disesuaikan dengan jenis debitur, misalnya template berbeda untuk reminder pertama, reminder kedua, dan seterusnya. Pengiriman tidak lagi bergantung pada inisiatif masing-masing agent.
  3. WhatsApp chat, WhatsApp call, dan GSM call dalam satu campaign. Dengan lebih dari satu kanal dalam satu campaign, peluang menjangkau debitur meningkat, dan seluruh riwayat percakapan tetap berada dalam satu sistem sehingga agent berikutnya memiliki konteks.
  4. Predictive dialing dan auto dial. Agent tidak perlu menghubungi nomor satu per satu. Sistem menyambungkan agent hanya ketika panggilan terjawab, sehingga waktu produktif dipakai untuk percakapan yang benar-benar bernilai.
  5. Fitur anti-block. Dirancang untuk menjaga kontinuitas pengiriman reminder yang sah, sehingga akun pengirim lebih tahan terhadap pemblokiran massal.
  6. Compliance: anti threat, anti bad word, dan masking phone number. Sistem membantu mendeteksi kata-kata ancaman atau tidak pantas, serta menyembunyikan nomor dan data pribadi debitur dari agent, sehingga risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran SOP berkurang. Kangtau juga dilengkapi menu pengaturan untuk mengatur waktu penagihan bagi agent sesuai dengan aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023, sehingga kepatuhan terhadap jam penagihan dapat dikendalikan langsung dari sistem, tidak hanya bergantung pada kedisiplinan masing-masing agent.
  7. Analytics, dashboard, history, dan recording dalam satu platform. Seluruh data, laporan, riwayat chat, dan rekaman panggilan tersedia di satu tempat, ditambah agent monitoring untuk memantau kualitas dan kepatuhan secara berkelanjutan. Bukti komunikasi tidak lagi bisa dihapus sepihak oleh individu agent.

Solusi pendukung dari Quiros

  • Q-Omni OTP, untuk verifikasi login ke sistem, misalnya jika pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi. 
  • SIP Trunk, untuk kebutuhan panggilan inbound (customer service) maupun outbound melalui Kangtau Call. 
  • Q-Number, untuk menggunakan nomor inbound dan outbound khusus (dedicated) atau nomor premium seperti 1500xyz, 150xyz, atau 140xyz yang menciptakan kepercayaan debitur. 

Kesimpulan

Kenaikan NPF dan pengawasan penagihan yang makin ketat membuat multifinance tidak bisa lagi mengandalkan komunikasi manual lewat nomor pribadi agent. Dibutuhkan sistem yang menjangkau debitur lebih luas, meningkatkan produktivitas agent, dan mencatat setiap interaksi untuk kebutuhan audit dan kepatuhan. 

Kangtau, didukung Q-Omni OTP, SIP Trunk, dan Q-Number dari Quiros, hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam satu ekosistem komunikasi outbound yang terukur dan patuh. 

Ingin tahu bagaimana Kangtau dapat diterapkan pada proses penagihan dan follow up di perusahaan pembiayaan Anda? Hubungi tim Quiros untuk konsultasi lebih lanjut.  

Business Park Kebon Jeruk Blok D2/7
Jl. Raya Meruya Ilir No. 88,
Jakarta Barat 11620, Indonesia

COPYRIGHT © 2025 Quiros. ALL RIGHTS RESERVED. Privacy Policy