Memiliki sistem penagihan multifinance yang efektif sekaligus patuh regulasi kini menjadi kebutuhan strategis, bukan lagi sekadar urusan operasional tim collection. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (NPF gross) industri pembiayaan naik menjadi 3,04% per Agustus 2026, dibandingkan sekitar 2,5% pada pertengahan 2025. Pada saat yang sama, OJK memperketat pengawasan terhadap cara perusahaan pembiayaan berkomunikasi dan menagih kepada konsumen.
Artinya, tekanan datang dari dua arah: perusahaan harus menjangkau debitur lebih efektif agar kualitas pembiayaan terjaga, tetapi tidak boleh melanggar aturan main dalam setiap interaksi. Artikel ini membahas tantangan komunikasi yang paling sering dihadapi multifinance, risiko yang mengintai ketika komunikasi tidak terkontrol, aturan yang wajib dipatuhi, serta bagaimana Kangtau dan solusi pendukung dari Quiros dirancang untuk menjawabnya, terutama di sisi komunikasi outbound.
Industri pembiayaan masih bergerak dengan skala besar. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp514,08 triliun per Agustus 2026. Namun kualitas pembiayaan menjadi perhatian: NPF gross bergerak naik secara tahunan, dan per Juni 2026 terdapat 38 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5%, dari sekitar 144 perusahaan di industri.
Bagi perusahaan pembiayaan, kondisi ini menuntut dua hal sekaligus: follow up leads dan reminder jatuh tempo yang konsisten, serta proses penagihan yang rapi, terdokumentasi, dan sesuai etika. Sayangnya, di banyak perusahaan, kedua proses ini masih bertumpu pada komunikasi manual lewat nomor pribadi masing-masing sales atau agent.
Komunikasi penagihan yang berjalan di luar sistem resmi membuka ruang bagi berbagai penyimpangan:
Dari sisi perlindungan data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pengendali data menjaga keamanan data yang mereka proses. Jika terjadi kegagalan pelindungan, pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga terkait wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam, dengan sanksi administratif yang dapat mencapai denda 2% dari pendapatan tahunan.
Untuk perusahaan pembiayaan, rujukan utama etika penagihan adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Poin-poin yang paling relevan bagi tim collection:
Penegakannya nyata. Berdasarkan keterangan OJK pada Mei 2026, sejak 2024 hingga 2026 OJK telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan karena penagihan yang tidak sesuai ketentuan, baik oleh perusahaan sendiri maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengannya. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis hingga denda, dan OJK juga meminta perusahaan memperbaiki SOP serta melatih petugas penagihan secara rutin. Konsekuensinya jelas: perusahaan membutuhkan sistem yang dapat membuktikan bahwa setiap interaksi berjalan sesuai aturan.
Quiros menghadirkan Kangtau, platform collection management yang memusatkan komunikasi outbound ke debitur dalam satu sistem, didukung layanan Quiros lainnya untuk kebutuhan verifikasi dan telepon.
Kenaikan NPF dan pengawasan penagihan yang makin ketat membuat multifinance tidak bisa lagi mengandalkan komunikasi manual lewat nomor pribadi agent. Dibutuhkan sistem yang menjangkau debitur lebih luas, meningkatkan produktivitas agent, dan mencatat setiap interaksi untuk kebutuhan audit dan kepatuhan.
Kangtau, didukung Q-Omni OTP, SIP Trunk, dan Q-Number dari Quiros, hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam satu ekosistem komunikasi outbound yang terukur dan patuh.
Ingin tahu bagaimana Kangtau dapat diterapkan pada proses penagihan dan follow up di perusahaan pembiayaan Anda? Hubungi tim Quiros untuk konsultasi lebih lanjut.
COPYRIGHT © 2025 Quiros. ALL RIGHTS RESERVED. Privacy Policy
Social Chat is free, download and try it now here!